Masih Proses Tender, Surat Bunyi Pemilu 2019 Belum Dicetak
Isu 7 kontainer surat bunyi yang sudah dicoblos sempat menggegerkan publik. Kabar ini pertamanya dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui Twitter dan sempat jadi perbincangan wargguat.
Tak ingin menjadi isu yang simpang siur, KPU bersama Bawaslu alhasil menindaklanjuti informasi tersebut pribadi ke Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sesudah diperiksa secara saksama seluruh dokumen terkait barang masuk di Bea Cukai, KPU tak mendapati temuan adanya kontainer meliputi surat suara.
"Kami memastikan menurut keterangan Bea Cukai tadi ada diberita 7 kontainer tersebut dan tidak ada juga bahwa ada Tentara Nasional Indonesia AL yang menemukan itu. Dan tidak benar KPU sudah membuka satu kontainer tersebut. Kaprikornus tiruana diberita itu bohong," ujar Ketua KPU Arief Budiman di lokasi, Kamis (3/1) dini hari.
Bahkan, Arief mengaku akan melaporkan para penyebar informasi menyesatkan tersebut ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia semoga pelaku sanggup mempertanggungjawabankan perbuatannya.
"Siapa yang membuatkan (diberita) itu harus ditangkap, (kami) sudah berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri," tuturnya.
Di ketika yang bersamaan, KPU mengonfirmasi bahwa surat bunyi untuk Pemilu 2019 sama sekali belum dicetak. Bahkan, prosesnya masih dalam tahap tender, tepatnya masa sanggah.
KPU memastikan gres pada tanggal 7 Januari menhadir kontrak antara LKPP dengan pemenang tender pengadaan surat bunyi dilakukan. Sehingga pada 17 Maret 2019 seluruh surat bunyi sudah selesai diproduksi.
"Nanti pada 7 januari, akan ditanhadirani kontrak payung antara LKPP dan pemenang lelang nya. Sesudah itu di-TTD (tanda tangan), selanjutnya kami akan lanjut kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen. Nah sudah habis itu gres akan dimulai proses produksi," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
0 Response to "Masih Proses Tender, Surat Bunyi Pemilu 2019 Belum Dicetak"
Posting Komentar